Setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat, pria berinisial A, 46 tahun, warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku dibekuk atas kasus penipuan dan penggelapan uang belasan juta rupiah milik bosnya sendiri.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Gadingrejo pada Jumat, (12/9/2025), sekitar pukul 15.00 WIB. A diringkus saat berada di lokasi pelariannya di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. “Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi. Dari Rembang di Jawa Tengah lalu ke Bekasi. Dia bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, Kamis (12/9/2025).
Korban dalam kasus tersebut adalah Melia Noviana, warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Melia merupakan pemilik truk yang sebelumnya mempekerjakan A sebagai sopir. Awalnya, A ditugaskan mengantar muatan triplek dari Lampung ke Bandung. Melia telah mentransfer uang jalan sebesar Rp6,5 juta ke rekening pelaku. Tetapi, A mengelabui korban dengan alasan bahwa aplikasi mobile banking miliknya mengalami gangguan dan meminta uang tunai tambahan, dengan janji akan mengembalikan dana yang sudah ditransfer.
Pasal Berlapis
Alih-alih menepati janji, A justru membawa kabur seluruh uang tersebut. Bahkan, hasil pembayaran dari pengiriman muatan sebesar Rp7 juta juga tak disetorkan ke korban. “Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp13,5 juta,” sebut kapolsek.
Bukan hanya tidak menunjukkan itikad baik, A justru memilih kabur ke Pulau Jawa. Dalam pemeriksaan, dia mengaku uang hasil penipuan itu habis untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi slot dan biaya hidup selama pelariannya. “Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa. Uang korban sudah habis untuk keperluan sehari-hari dan judi online,” ungkap dia.
Kini A telah ditahan di Mapolsek Gadingrejo. Penyidik masih mendalami kasus itu untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. “Penahanan sudah dilakukan dan proses hukum terus berjalan,” katanya.